Dukung Masyarakat Kampung mencapai akses pasar, Penjualan Tas NOKEN pada PON XX Papua 2021

UNESCO telah menetapkan tas Noken sebagai warisan budaya tak berbenda sejak 2012, hal tersebut tentunya menjadi kebanggaan tersendiri bagi Masyarakat Tanah Papua dan juga menarik perhatian PT.BIO INTI AGRINDO (PT.BIA)  untuk mendukung pembuatan tas Noken asli Papua sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di kampung asli (Kampung Selil, Kampung Kindiki dan Kampung Muting Kecamatan)

Melalui komite gender PT.BIA, kelompok usaha Noken dibentuk, diberikan pengarahan, modal usaha dan juga dibuatkan rekening kelompok usaha. Selain itu PT.BIA berusaha memberikan dukungan dalam mencapai akses pasar yang lebih luas. Bertepatan dengan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON PAPUA XX 2021), akhirnya dengan melalui seleksi ketat dari Panitia Besar PON sub bidang sosial ekonomi, kelompok usaha Noken mendapatkan stand khusus di Home Base halaman kantor Bupati Merauke untuk menjual dan memamerkan hasil karyanya pada tanggal 5-14 Oktober 2021.

Tak hanya itu, Komite Gender PT.BIA juga membantu membuatkan system penjualan secara online guna mencapai Sustainable Market, agar tak hanya berjualan saat PON namun bisa menjual karyanya di marketplace seperti (Tokopedia, https://www.tokopedia.com/galleryissau). Dengan begitu diharapkan tujuan pemberdayaan masyarakat pembuatan Noken ini dapat terwujud yaitu dengan keahlian dan budaya yang dimiliki dapat meningkatkan pendapatan keluarga dan kesejahteraan ekonomi Individu dan kelompok.

Maria Mahuze selaku Ketua Kelompok menuturkan “ saya senang dapat ikut serta dalam kegiatan ini, selain menonjolkan budaya asli papua, juga diajarkan banyak hal tentang berbisnis, digital learning, kiat sukses dan langsung terjun ikut menjual tas Noken yang kami buat”

Kelompok usaha Noken binaan Komite Gender PT.BIA memiliki  nama kelompok yaitu (1) ENOH yang artinya “Noken” dari Kampung Selil (2) MEYUNAF yang artinya “Mari Kita Jalan” dari Kampung Muting Kecamatan, dan (3) MAH MAY KMA KA yang artinya “ Mari Kita Coba” dari Kampung Kindiki. Dari nama tersebut masyarakat kampung berharap agar kegiatan pemberdayaan pembuatan tas Noken ini menjadi awal mula titik perkembangan kegiatan ekonomi di kampung mereka.

PROGRESS
2020.02.12PT BIA received complaints from the Bentala Pusaka Foundation regarding the demolition of a sacred site of Yawantop, the Indigenous peoples of Malind and Wambon Tekamerop. Allegedely, the Company had destroyed sacred site used to perform traditional rituals. A field verification was immediately carried out and it was discovered that the area in question was a category HCV 4 area which according to the testimony of the Basik-Basik clan, was a natural well of 0.2 ha
2020.02.20Public consultations related to the clarification and rehabilitation of high conservation value areas have been carried out with LMA, indigenous communties, and local NGOs with the consultations also being attended by local governments bringing the total attendance to 66 people.
2020.03..12A traditional ceremony has been held between the clans involved, the company and also the local community. Followed by rehabilitation (replanting) with the plants requested by the clan on April 4, 2020.
2020.04.04At present, the Case has been listed as Resolved and continues to be monitored by the HCV team who also collaborates with the VMT (Village Monitoring Team) that has been formed comprised of members of the indigenous community itself.
PROGRESS
2019.12.19Four civic groups (KTNC Watch, PUSAKA, SKP-KAMe and WALHI Papua) submitted a complaint to KNCP regarding the development and production of palm oil.
2020.2.12The company submitted their response to the complaint
2020.3.9Complainant submitted an additional statement
2020.3.17KNCP Initial Assessment results and mediation process is announced
2020.8.201st Mediation Committee meeting (explained implementation of NDPE policy, etc.)
2020.9.18Initial assessment completed
2020.12.22nd Mediation Committee meeting (provided further explanations on implementation of NDPE policy and other inquiries)
2020.12.16Parties agreed to further mediation procedures, extension of deadline
2021.6.233rd Mediation Committee meeting → an agreement was not reached
2021,11Iin response to KNCP request, the company submits its opinion on the KNCP Final Statement draft
2022.1.18KNCP Final Statement is announced
The KNCP published its Final Statement on January 13, 2022. The statement indicated that KNCP did not accept the complainants' claim, but recommended that POSCO International should continue with its current efforts to implement active environmental and social policies and communicate with stakeholders in the future. In response, POSCO International submitted a performance report to KNCP on July 29, 2022, detailing the progress of their ESG activities, including the implementation of the NDPE policy in accordance with the recommendations.